Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda