Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Kepegawaian secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i. membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Kepegawaian sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j. memfasilitasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian lingkup Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k. mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Kepegawaian secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
l. mengolah data kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik secara manual maupun elektronik agar tersedia data base pegawai yang akurat;
m. memproses administrasi kepegawaian berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
n. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kepegawaian dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
o. melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
