Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Koreksi Anda
