Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Data dan Informasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Data dan Informasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Data dan Informasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Data dan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Data dan Informasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f.menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Data dan Informasi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Data dan Informasi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Data dan Informasi sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j. memfasilitasi pengolahan dan penyajian data dan informasi lingkup Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k. mengumpulkan dan mengolah data lingkup Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; l. menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh direktorat dan sekretariat di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik serta instansi lain yang terkait baik secara manual maupun elektronik agar informasi yang dibutuhkan tersaji secara cepat dan akurat; m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Data dan Informasi dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; n. melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Data dan Informasi baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id