Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
c. Direktorat Kewaspadaan Nasional;
d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan
f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
Koreksi Anda
