Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Kewaspadaan Nasional; d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
Koreksi Anda