Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengamanan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengamanan pegawai dan tamu di lingkungan kerja kementerian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengamanan Personil berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan;
b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Personil dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Personil agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Personil untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Personil berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keamanan Dalam
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pengamanan personil;
i. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tugas pengamanan personil;
j. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan :
1. Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
2. Biro-Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
3. Komponen lain di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri;
4. Kepolisian;
5. Unit Organisasi lain yang terkait.
k. melakukan pembinaan dan pengamanan personil di lingkungan kantor dan kompleks perumahan Kementerian Dalam Negeri;
l. melakukan dan mengawasi tugas pengamanan personil bagi keamanan pejabat di lingkungan kantor dan kompleks perumahan Kementerian Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri dan secretariat Jenderal);
m. menyelenggarakan tata usaha yang berhubungan dengan pengamanan;
n. mengurus dan menyelesaikan segala persoalan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, personil dan instalasi;
o. memberikan saran atau nasehat terhadap terjadinya kasus ketidak harmonisan dalam rumah tangga pegawai negeri sipil di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri;
p. menyusun dan mengajukan rencana anggaran yang berhubungan dengan pengamanan personil;
q. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengamanan Personilsesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keamanan Dalam baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keamanan Dalam.
Koreksi Anda
