Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana kantor pusat serta pengamanan komplek perumahan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keamanan Dalam g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan; i. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan; j. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan dalam rangka pemecahan masalah; k. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan : 1. Biro-Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal; 2. Komponen-komponen di lingkungan kantor pusat Departemen Dalam Negeri; 3. Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen Lain; 4. Kepolisian; 5. Unit Organisasi lain yang terkait. l. mengkalsifikasikan, mensistemasikan dan menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan di lingkungan Biro-Biro dan pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri; m. melakukan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan di lingkungan kantor dan komplek perumahan Departemen Dalam Negeri; n. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri; o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keamanan Dalam baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keamanan Dalam.
Koreksi Anda