Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan;
b. Subbagian Pengamanan Personil; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
