Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan; b. Subbagian Pengamanan Personil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda