Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Hubungan Keprotokolan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan;
b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hubungan Keprotokolan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hubungan Keprotokolan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Hubungan Keprotokolan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Hubungan Keprotokolan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Protokol;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Protokol tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka acara Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
i. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota dalam rangka kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke daerah;
j. melakukan koordinasi dengan instansi atau Pejabat yang akan mengadakan audensi dengan Menteri Dalam Negeri;
k. menyiapkan administrasi Perjalanan Dinas Protokol Pendamping dan Protokol Advance dalam rangka kunjungan kerja ke daerah;
l. menghimpun penyusunan administrasi keuangan pada Bagian Protokol;
m. melakukan pengadministrasi umum pada Bagian Protokol;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Hubungan Keprotokolan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Protokol.
Paragraf Kelima Bagian Keamanan Dalam
Koreksi Anda
