Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tamu Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengaturan acara keprotokolan penerimaan tamu dan kunjungan pimpinan kementerian. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tamu Pimpinan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tamu Pimpinan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tamu Pimpinan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tamu Pimpinan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tamu Pimpinan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Protokol; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Protokol tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tamu pimpinan; i. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai tamu pimpinan; j. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tamu pimpinan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; k. melakukan penerimaan dan penjemputan tamu pimpinan Kementerian Dalam Negeri yang akan beraudensi; l. menyusun jadwal tamu pimpinan Kementerian Dalam Negeri dengan memperhatikan skala prioritas dan petunjuk kerja dari atasan guna menghindari tumpang tindih; m. menyiapkan dan menyediakan plakat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Dalam Negeri; n. menyediakan Pakaian Sipil Lengkap dan Pakaian Dinas Harian Seragam Protokol; o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tamu Pimpinan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Protokol.
Koreksi Anda