Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara pimpinan kementerian dan penyiapan bahan pembinaan teknis keprotokolan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Acara berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Acara dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Acara agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Acara untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Acara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Protokol;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Protokol tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang acara;
i. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan acara dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j. merencanakan, melaksanakan, serta menyediakan perlengkapan untuk acara pimpinan Kementerian Dalam Negeri serta menyusun jadwal acaranya dengan memperhatikan skala prioritas, petunjuk kerja dan pengarahan pimpinan guna menghindari tumpang tindih;
k. melakukan evaluasi ke daerah dan menyusun daftar rombongan dalam rangka kunjungan kerja pimpinan Kementerian Dalam Negeri;
l. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan upacara yang diadakan di Kementerian Dalam Negeri;
m. mengatur jadwal acara pertemuan dan rapat Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal;
n. melaksanakan pembinaan Teknis Keprotokolan daerah dalam rangka peningkatan profesionalisme aparat protokol daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
o. mengumpulkan dan merumuskan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi bidang keprotokolan sesuai dengan petunjuk kerja dan arahan atasan;
p. menyiapkan petugas Pembawa Acara pada setiap Acara Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Kementerian Dalam Negeri;
q. menyiapkan lay out atau Tata Ruang dalam rangka Acara Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Kementerian Dalam Negeri;
r. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Acara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Protokol.
Koreksi Anda
