Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Rumah Tangga; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan Penata Usahaan Barang Milik Kekayaan Negara (BMKN) di lingkungan Sekretariat Jenderal; i melaksanakan penghapusan barang barang inventaris yang sudah tidak terpakai/rusak berat di lingkungan sekretariat jenderal; j menginventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan inventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah; k mengatur dan mengurus penggunaan kendaraan bermotor dinas/operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal; l mengatur dan mengurus penggunaan kendaraan angkutan pegawai di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri; m melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dinas/operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal; n melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan Biro biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal; o menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk kerja teknis kepada satuan satuan organisasi pengelola inventarisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; p melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan AC Central, AC Split/Window, Lift, Mesin Air, Generator, Sound System, Alat Pemadam Kebakaran, bangunan/gedung dan perlengkapan kantor lainya di lingkungan Sekretariat Jenderal; q mengatur penggunaan dan pemeliharaan instalasi listrik, instalasi air gedung/bangunan yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7/Jalan Veteran No. 7, Gedung Arsip berikurt Gudang Departemen dan peralatan kantor lainnya dilingkungan Sekretariat Jenderal; r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga. Paragraf Keempat Bagian Protokol
Koreksi Anda