Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengadaan perlengkapan di lingkungan biro umum serta perlengkapan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perlengkapan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Rumah Tangga;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h merencanakan dan melaksanakan pembangunan baru;
i melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan;
1. Biro biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
2. Komponen di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri;
3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
4. Unit/instansi lain yang terkait.
j menyusun rencana pengadaan kendaraan dinas, alat alat perlengkapan kantor, alat alat tulis kantor, pakaian dinas pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
k melaksanakan administrasi pengadaan alat alat perlengkapan kantor, alat alat tulis, pakaian dinas pegawai dan lain lain;
l menyalurkan/mendistribusikan alat alat tulis kantor, alat perlengkapan kantor dan pakaian dinas ke Biro biro dan pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
m memperbaiki perlengkapan sarana dan prasarana secara rutin dalam skala kecil;
n membuat dan menyusun statistik perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
o melakukan pembinaan pengadaan barang/jasa dan menyiapkan petunjuk petunjuk, pedoman pedoman pembinaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri baik di pusat maupu di Daerah;
p menyiapkan rancangan Surat Keputusan pembentukan/perubahan panitia pengadaan barang/jasa, Panitia pemeriksa pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
q menghimpun laporan laporan mutasi barang (triwulanan dan tahunan) dari komponen komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
r merehab perlengkapan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas sesuai dengan rencana;
s membuat Laporan Tahunan (LT) Barang Milik Kekayaan Negara (BMKN) Kementerian Dalam Negeri dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perlengkapan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
