Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor, rumah jabatan, penyiapan sarana rapat-rapat, persiapan sarana upacara, penyelenggaraan kesehatan pegawai, dan urusan perjalanan dinas. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Urusan Dalam berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Rumah Tangga; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h mengumpulkan dan menghimpun permasalahan tentang penggunaan bagunan yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7/ Jl. Veteran No. 7. Gedung Pusat Arsip berikut Gudang Kementerian dan rumah jabatan serta permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan sarana fisik dan sarana-sarana lainnya dan menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah; i melaksanakan pengadaan alat-alat rumah tangga kantor; j mengurus penggunaan dan mempersiapkan ruang rapat/ruang sidang, serta menyediakan/mengadakan hidangan pada acara rapat-rapat; k menyiapkan peralatan-peralatan upacara di gedung/halaman di Jalam Medan Merdeka Utana No. 7/Jalan Veteran No. 7 atau acara yang diselenggarakan di rumah kediaman Menteri, Sekjen atau di tempat tempat lain sesuai petunjuk pimpinan; l mengurus pembayaran rekening listrik, telepon, teleks, dan air; m mengurus pemeliharaan kebersihan, pertamanan, keindahan halaman dan lingkungan bangunan/gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7/Jalan Veteran No. 7, Gedung Pusat Arsip berikut Gedung Kementerian; n melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan: 1. Bagian Protokol dan Bagian Keamanan Dalam di bidang penyelenggaraan rapat-rapat, upacara upacara dan rapat rapat lainnya baik yang diselenggarakan di gedung/bangunan yang berlokasi di Jalam Medan Merdeka Utara No. 7/jalan Veteran No. 7 ditempat Kediaman Menteri/Sekretaris Jenderal dan ditempat lain sesuai petunjuk pimpinan; 2. Komponen di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri; 3. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lain; 4. Unit Organisasi yang terkait. o mengurus perjalanan dinas biasa, Menteri Dalam Negeri/Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat-pejabat/Pegawai di lingkungan Setjen, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Perjalanan Dinas Pindah Pensiun, Perjalanan Dinas Cuti Besar menjelang pensiun dan pesangon pindah; p menyelenggarakan poliklinik umum, poliklinik gigi, dan poliklinik Keluarga Berencana; q mengadakan obat-obatan, alat-alat kedokteran dan perlengkapan untuk keperluan poliklinik; r memelihara/merawat peralatan dokter; s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Urusan Dalam sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda