Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor, rumah jabatan, penyiapan sarana rapat-rapat, persiapan sarana upacara, penyelenggaraan kesehatan pegawai, dan urusan perjalanan dinas.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Urusan Dalam berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Urusan Dalam berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Rumah Tangga;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mengumpulkan dan menghimpun permasalahan tentang penggunaan bagunan yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7/ Jl. Veteran No. 7. Gedung Pusat Arsip berikut Gudang Kementerian dan rumah jabatan serta permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan sarana fisik dan sarana-sarana lainnya dan menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i melaksanakan pengadaan alat-alat rumah tangga kantor;
j mengurus penggunaan dan mempersiapkan ruang rapat/ruang sidang, serta menyediakan/mengadakan hidangan pada acara rapat-rapat;
k menyiapkan peralatan-peralatan upacara di gedung/halaman di Jalam Medan Merdeka Utana No. 7/Jalan Veteran No. 7 atau acara yang diselenggarakan di rumah kediaman Menteri, Sekjen atau di tempat tempat lain sesuai petunjuk pimpinan;
l mengurus pembayaran rekening listrik, telepon, teleks, dan air;
m mengurus pemeliharaan kebersihan, pertamanan, keindahan halaman dan lingkungan bangunan/gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7/Jalan Veteran No. 7, Gedung Pusat Arsip berikut Gedung Kementerian;
n melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan:
1. Bagian Protokol dan Bagian Keamanan Dalam di bidang penyelenggaraan rapat-rapat, upacara upacara dan rapat rapat lainnya baik yang diselenggarakan di gedung/bangunan yang berlokasi di Jalam Medan Merdeka Utara No. 7/jalan Veteran No. 7 ditempat Kediaman Menteri/Sekretaris Jenderal dan ditempat lain sesuai petunjuk pimpinan;
2. Komponen di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri;
3. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lain;
4. Unit Organisasi yang terkait.
o mengurus perjalanan dinas biasa, Menteri Dalam Negeri/Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat-pejabat/Pegawai di lingkungan Setjen, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Perjalanan Dinas Pindah Pensiun, Perjalanan Dinas Cuti Besar menjelang pensiun dan pesangon pindah;
p menyelenggarakan poliklinik umum, poliklinik gigi, dan poliklinik Keluarga Berencana;
q mengadakan obat-obatan, alat-alat kedokteran dan perlengkapan untuk keperluan poliklinik;
r memelihara/merawat peralatan dokter;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Urusan Dalam sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan t melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
