Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, ekspedisi, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengelolaan arsip Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan dan Kearsipan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Kearsipan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Kearsipan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Kearsipan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Kearsipan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengurusan surat, pengetikan, penggandaan, ekspedisi, pengelolaan arsip, tata kearsiapn dan teknik pengelolaan kearsipan;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan standarisasi kearsipan mengenai pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengurusan surat, pengetikan, penggandaan, ekspedisi, pengelolaan arsip, tata kearsiapn dan teknik pengelolaan kearsipan;
j menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pengurusan surat, pengetikan, penggandaan, ekspedisi, pengelolaan arsip, tata kearsiapn dan teknik pengelolaan kearsipan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
k melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan :
1. Biro-biro di lingkungan Sekretariat Jenderal
2. Komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian/lembaga Pemerintah Non Kementerian
4. Pemerintah Daerah.
l menerima, menyortir, membuka, mengelompokkan, mengendali surat masuk dan keluar dengan sarana kartu kendali atau lembar pengantar yang bersifat biasa dan rahasia, dengan cara:
1. menyampaikan dan mengirimkan surat masuk dengan daftar kendali, melaksanakan penggandaan produk 102okum Menteri Dalam Negeri, melayani dan menyajikan arsip in-aktif untuk yang memerlukan dengan bukti pinjam;
2. memberikan kode klasifikasi, naomor urut surat keluar yang ditanda tangani Menteri dan Sekretaris Jenderal dan menyimpan kartu kendali in-aktif serta mealkukan penyuluhan bidang tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota;
3. menyampaikan dan mengirim surat masuk ke tata usaha unit pengolah, menilai atau mengevaluasi dan mengusulkan penyusutan arsip in-aktif secara bertahap dan berkesinambungan;
4. mengatur, menyimpan dan memelihara kartu kendali masuk atau keluar beserta lembar pengantar untuk memudahkan penemuan kembali surat bila diperlukan pimpinan maupun untuk kepentingan lain, menerima arsip in-aktif yang sudah berada dalam boks arsip beserta pertelaannya, dari komponen-komponen;
5. menyelamatkan arsip in-aktif yang dikirim komponen;
6. membubuhkan stempel dinas serta menyiapkan sampul dan amplop dalam segala ukuran; dan
7. melakukan penyusutan arsip in-aktif ke arsip statis serta menyerahkan arsip- arsip ke Arsip Nasional Republik INDONESIA.
m menerima konsep atau bahan yang akan diketik, diperbanyak, direkam atau digandakan;
n menyimpan berkas dalam folder atau boks arsip, memelihara dan memberikan nomor kode klasifikasi dan nomor urut;
o mengarahkan surat yang meliputi : mengindex, mengklasifikasikan, memberikan nomor kode klasifikasi dan nomor urut;
p mengolah/memelihara dan menjaga berkas-berkas (dokumen) dan melakukan bimbingan teknis di bidang tata kearsipan di pusat maupun daerah;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan dan Kearsipan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan.
Paragraf Ketiga Bagian Rumah Tangga
Koreksi Anda
