Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h meneruskan disposisi/petunjuk/arahan Menteri dan Sekjen kepada para Staf Ahli Menteri terkait; i mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Tata Usaha Staf Ahli Menteri; j menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Tata Usaha Staf Ahli Menteri; k menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Tata Usaha Ahli Menteri dan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; l melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit organisasi lain yang terkait; m menerima dan mencatat surat-surat yang langsung ditujukan kepada Staf Ahli Menteri, baik dari komponen-komponen di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah maupun surat dari Kementerian/LPND lainnya; n menjaga dan menyimpan kerahasiaan surat-surat yang ditujukan kepada/berasal dari Staf Ahli Menteri; o mendistribusikan surat-surat yang telah kembali dari Staf Ahli Menteri; p melakukan pengetikan surat-surat Staf Ahli Menteri yang diperlukan; q menyimpan, memelihara dan mengamankan naskah dinas yang diperlukan; r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan.
Koreksi Anda