Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mencatat, mendistribusikan surat/dokumen yang masuk dari komponen Kementerian Dalam Negeri dan instansi Pemerintah (Kementerian, LPND), serta dari masyarakat kepada pejabat/komponen terkait;
i meneliti kelengkapan dan ketetapan penulisan surat/dokumen/konsep pidato yang akan diparaf/ditanda tangani Menteri dan Sekretaris Jenderal;
j mempersiapkan konsep surat sesuai keperluan;
k melayani kebutuhan administrasi Pimpinan dengan menghubungi pejabat terkait intern Kementerian Dalam Negeri atau ekstern untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri;
l mencatat semua surat/dokumen yang di paraf/ditanda tangani Sekretaris Jenderal dan Menteri dalam bentuk jurnal harian;
m menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Tata Usaha Menteri dan Sekretaris Jenderal;
n melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit organisasi lain yang terkait;
o menjaga dan menyimpan kerahasiaan surat-surat yang ditujukan kepada/berasal dari Menteri dan Sekretaris Jenderal;
p melakukan pengetikan surat-surat Menteri dan Sekretaris Jenderal yang diperlukan Menteri dan Sekretaris Jenderal;
q menyimpan, memelihara, dan mengamankan naskah dinas yang diperlukan Menteri dan Sekretaris Jenderal;
r mengatur jadwal acara pertemuan dan rapat Menteri dan Sekretaris Jenderal;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha Pimpinan.
Koreksi Anda
