Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas: a Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal; b Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; dan c Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
Koreksi Anda