Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b Bagian Rumah Tangga;
c Bagian Protokol; dan d Bagian Keamanan Dalam.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha Pimpinan
Koreksi Anda
