Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e terdiri atas: a Bagian Tata Usaha Pimpinan; b Bagian Rumah Tangga; c Bagian Protokol; dan d Bagian Keamanan Dalam. Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha Pimpinan
Koreksi Anda