Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepadan para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro berdasrkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Tata Usaha Biro; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Dokumentasi Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbag Tata Usaha Biro dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; i melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; j menyiapkan data pegawai, usulan formasi, usul kenaikan pangkat dan gaji berkala, mutasi pegawai, usul pensiun; k menyusun daftar hadir pegawai; l menyusun daftar urut kepangkatan; m menyiapkan usulan tindak indisipliner pegawai; n menghimpun, mengevaluasi serta menyiapkan laporan kinerja staf dilingkungan Biro Hukum; o membantu pimpinan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, di lingkungan Biro Hukum guna peningkatan produktifitas dan kualitas aparatur; p menghimpun penyusunan anggaran belanja Biro Hukum; q menyusun rencana kebutuhan dan kelengkapan kantor; r menyiapkan rapat-rapat dan mengurus tamu-tamu; s mengurus pengajuan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas; t mengagendakan surat masuk dan mendistribusikan ke Bagian-Bagian di lingkungan Biro Hukum; u membantu menyiapkan surat keluar serta mengarsipkan; v menyiapkan administrasi dalam pembuatan tanda pengenal dan papan nama pegawai; w membuat laporan pelaksanann kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan x melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id