Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi, penggandaan, pendistribusian produk hukum dan kartotik serta penyimpanan dokumen produk hukum.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Dokumentasi Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
g menghimpun Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan tugas bagian Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum;
h menginventarisasi peraturan-peraturan Kementerian Dalam Negeri;
i menyusun Katalog/Kartotik peraturan perundang-undangan;
j mengentri data peraturan perundang-undangan;
k memberikan informasi peraturan perundangan Kementerian Dalam Negeri;
l menggandakan himpunan peraturan perundangan Kementerian Dalam Negeri;
m mendistribusikan himpunan peraturan perundangan Kementerian Dalam Negeri;
n menyimpan dokumentasi produk-produk hukum;
o membuat laporan pelaksanann kegiatan Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
