Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Dokumentasi Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h 1). menyiapkan bahan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri; 2). menyiapkan bahan pengundangan Peraturan Bersama; 3). menyiapkan bahan autentifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri; 4). menyiapkan bahan autentifikasi Peraturan Bersama; i menyimpan permendagri dan Peraturan Bersama yang sudah diundangkan dan diautentifikasi dalam file; j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda