Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Dokumentasi Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h 1). menyiapkan bahan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri;
2). menyiapkan bahan pengundangan Peraturan Bersama;
3). menyiapkan bahan autentifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri;
4). menyiapkan bahan autentifikasi Peraturan Bersama;
i menyimpan permendagri dan Peraturan Bersama yang sudah diundangkan dan diautentifikasi dalam file;
j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
