Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi;
b Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
