Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h 1). menghadiri Sidang Perkara Tata Usaha Negara di PTUN, baik di pusat maupun di daerah; 2). menghadiri Sidang Perkara Perdata di PN; baik di pusat maupun di daerah; 3). menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi; i membuat memori banding atau kontra memori banding, memori kasasi atau kontra memori kasasi; j membuat tanggapan Pemerintah atas permohonan hak uji materiil di MA; k menganalisis Kasus/Masalah Hukum Pusat dan Daerah; l mendampingi pejabat, staf di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diduga melakukan tindak pidana; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id