Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I;
b Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan c Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
Koreksi Anda
