Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas: a Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I; b Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan c Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
Koreksi Anda