Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menganalisa dan mengkaji Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
i 1).menyiapkan bahan bimbingan teknis terhadap Biro atau Bagian hukum Pemerintah daerah dalam bidang penyusunan produk hukum daerah;
2),menyiapkan bahan pembahasan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait atau instansi serta komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan daerah;
3).menyiapkan bahan monitoring dan asistensi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
j menyiapkan kebijakan Menteri Dalam Negeri ke Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap hasil klarifikasi atas Perda bermasalah;
k menginventarisir Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
l mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah;
m mengkoordinasikan dengan kementerian terkait terhadap rancangan Perda Provinsi;
n menyiapkan kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah;
o mengklarifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
p memberikan pelayanan/fasilitasi terhadap DPRD;
q memberikan pelayanan/fasilitasi terhadap Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
r menyusun jawaban atas uji materiil pembatalan perda yang diajukan ke MA;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum.
Koreksi Anda
