Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian ntuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian berdasrkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h mengkaji Rancangan Peraturan Perundang-undangan; i memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; j menyusun Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri; k menyelesaikan naskah dinas dalam bentuk produk hokum; l membuat laporan pelaksanan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang- undangan Bidang Perekonomian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan. Paragraf Ketiga Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id