Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data
sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian ntuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian berdasrkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mengkaji Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
i memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
j menyusun Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri;
k menyelesaikan naskah dinas dalam bentuk produk hokum;
l membuat laporan pelaksanan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang- undangan Bidang Perekonomian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum
Koreksi Anda
