Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat untuk penyempurnaan lebih lanjut.
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat mPeraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas bagian Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya h mengkaji Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
i memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
j menyusun Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri;
k menyelesaian naskah dinas dalam bentuk produk hukum;
l membuat laporan pelaksanan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang- undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
