Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas:
a Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri;
b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan c Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
