Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas: a Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri; b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan c Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda