Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d terdiri atas: a Bagian Peraturan Perundang-undangan; b Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum; c Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan d Bagian Dokumentasi Hukum. Paragraf Kedua Bagian Peraturan Perundang-undangan
Koreksi Anda