Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d terdiri atas:
a Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum;
c Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan d Bagian Dokumentasi Hukum.
Paragraf Kedua Bagian Peraturan Perundang-undangan
Koreksi Anda
