Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kinerja tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya serta pemerintah provinsi dalam rangka sinkronisasi;
k menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman;
l menyiapkan bahan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi berdasarkan sistem dan metoda tertentu dalam rangka akuntabilitas kinerja kementerian dan provinsi;
m monitoring dan evaluasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi dengan instrumen tertentu sebagai bahan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
n mengumpulkan dan mengolah data lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
o melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kinerja baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Kinerja.
Koreksi Anda
