Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi;
b Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
