Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tatalaksana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Biro melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyusun rencana dan program kerja Biro dalam format dan aplikasi tertentu sebagai pedoman pelaksanaan rencana dan program kerja Biro;
l mengumpulkan dan mengolah data lingkup Subbagian Tata Usaha Biro secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
m mengelola administrasi kepegawaian Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pegawai;
n mengelola tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga Biro;
o mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
p melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha Biro baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tatalaksana.
Paragraf Kelima Bagian Kinerja
Koreksi Anda
