Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi;
b Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
