Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas: a Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi; b Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id