Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kelembagaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j memfasilitasi penataan dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi; k menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis penataan dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar acuan; l menyiapkan bahan penataan dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki sebagai bahan kajian dan draf rancangan; m monitoring dan evaluasi dalam rangka penataan dan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan dengan instrumen tertentu sebagai bahan untuk penyempurnaan lebih lanjut; n mengumpulkan dan mengolah data lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; o melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kelembagaan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Kelembagaan.
Koreksi Anda