Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas:
a Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi;
b Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
