Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas: a Bagian Kelembagaan; b Bagian Analisa Jabatan; c Bagian Tatalaksana; dan d Bagian Kinerja. Paragraf Kedua Bagian Kelembagaan
Koreksi Anda