Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f memverifikasi berkas usulan penghargaan Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Wirakarya untuk PNS Pusat dan Pemerintah Daerah dan bintang jasa untuk pejabat daerah dan pusat;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h memverifikasi berkas usulan penghargaan Satyalancana Karya Satya untuk PNS Pusat dan Pemerintah Daerah, Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Wirakarya, Bintang Jasa untuk pejabat daerah dan pusat;
i mengirim berkas usulan penghargaan Satyalancana Karya Satya yang telah diverifikasi ke Sekretariat Militer untuk di proses lebih lanjut;
j mengambil penghargaan Satyalancana Karya Satya yang telah diproses oleh Sekretariat Militer yang berupa Petikan, Piagam, Medali dan Map;
k menyiapkan Petikan, Piagam, Medali dan Map untuk diambil oleh Pemerintah Daerah;
l menyampaikan surat pengantar Medical Check Up bagi Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
m membuat surat pengantar Test Kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
n memproses surat usulan cuti dengan alasan penting untuk keluar negeri bagi Pejabat Negara (Gubernur/WakilGubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota) sesuai dengan Kepmendagri Nomor 116 Tahun 2003;
o mengusulkan pembuatan Taspen dan Karis (kartu isteri) dan Karsu (kartu suami) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
p menyelesaikan pencairan Dana Bapertarum bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Koreksi Anda
