Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyusun dan membuat Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian;
i menyelesaikan permasalahan penjatuhan hukuman disiplin praja IPDN;
j menyelenggarakan dan menyusun Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pada tingkat pusat dan daerah;
k mengentry data dan memperbaharui data-data pelaksanaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Peraturan Perundang- undangan Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Koreksi Anda
