Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h menyusun dan membuat Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian; i menyelesaikan permasalahan penjatuhan hukuman disiplin praja IPDN; j menyelenggarakan dan menyusun Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pada tingkat pusat dan daerah; k mengentry data dan memperbaharui data-data pelaksanaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN); l membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Peraturan Perundang- undangan Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id