Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Disiplin berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun kegiatan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang baru;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para subbagian di lingkungan Subbagian Disiplin dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Disiplin agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Disiplin untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Disiplin berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan khususnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kebijakan teknis, pedoman serta bahan- bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Disiplin ;
g menjadi narasumber untuk bidang subbagian disiplin berdasarkan disposisi Kepala Biro Kepegawaian dan permintaan dari pemerintah daerah;
h memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Disiplin tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang disiplin dan kesejahteraan;
i menindaklanjuti proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang indisipliner yang berdasar atas pengaduan dari komponen Kemendagri;
j memproses pemberian dan penolakan izin perceraian PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990;
k membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi Pejabat Negara/ Gubernur yang berasal dari PNS serta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemendagri berdasar PP Nomor 10 Tahun 1979;
l membuat tanggapan atas pengaduan-pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan disiplin PNS baik di lingkungan Kemendagri maupun lingkungan pemerintah daerah;
m melakukan tindak lanjut status kepegawaian atas PNS yang terganggu jiwanya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Disiplin sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
