Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas: a Subbagian Disiplin; b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan c Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
Koreksi Anda