Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Disiplin;
b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan c Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
Koreksi Anda
