Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pemindahan pegawai, pemberhentian, dan pemensiunan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan, dengan sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan, sesuai dengan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun, mempelajari dan mensosialisasikan peraturan perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pemindahan, pemberhentian dan pemensiunan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang mutasi kepegawaian khususnya mengenai pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
h mengusulkan dan memproses pemberhentian PNSP Kementerian Dalam Negeri yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
i mengusulkan dan memproses peralihan status kepegawaian/pemindahan PNSP Kementerian Dalam Negeri menjadi PNSD/PNSP K/L lainnya;
j mengusulkan dan memproses peralihan status kepegawaian/pemindahan PNSP Kementerian Dalam Negeri menjadi PNSD/PNSP K/L lainnya menjadi PNSP Kementerian Dalam Negeri;
k menyelesaikan keputusan peralihan status kepegawaian/pemindahan PNSP Kementerian Dalam Negeri menjadi PNSD/PNSP K/L lainnya menjadi PNSP Kementerian Dalam Negeri;
l merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan tes pengamatan kompetensi bagi PNSD/PNSD K/L lainnya yang akan menjadi PNSP Kementerian Dalam Negeri;
m merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan pembekalan bagi PNSP Kementerian Dalam Negeri yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
n menginventarisasi dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan subbagian pemindahan, pemberhentian dan pension;
o melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Lembaga lainnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Mutasi; dan q melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas fungsinya Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun.
Paragraf Kelima Bagian Disiplin dan Kesejahteraan
Koreksi Anda
