Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kepegawaian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar pada Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi lainnya serta penyelesaian mutasi lainnya yang meliputi inpassing gaji pokok dan kenaikan gaji berkala, pencantuman nama gelar, dan peninjauan masa kerja.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan subbagian Administrasi Kaderisasi dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas Bagian Mutasi Biro Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan entry data dan menyelesaiakan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS dilingkungan Setjen dan Komponen lainya;
i mengentry data dan menyelesaikan CPNS Menjadi PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j memproses pengangkatan menjadi CPNS bagi Praja IPDN;
k melakukan penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat dari pengatur muda menjadi Penata Muda bagi Praja IPDN;
l menyelesaikan Keputusan Peralihan Status Kepegawaian/Pemindahan bagi Praja IPDN dari Sekretaris Jenderal Menjadi PNS Daerah di Lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota di Seluruh INDONESIA;
m menyiapkan Administrasi Kepegawaian dalam rangka persiapan Wisuda Praja IPDN;
n membuat penyelesaian Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o mengusulkan dan memproses pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan bagi PNS di lingkungan Kemendagri;
p memproses usul penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS di Lingkungan Kemendagri;
q menyelenggarakan dan menyelesaikan proses sumpah dan janji PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan PNS Tugas Belajar pada IPDN;
r melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.
Koreksi Anda
