Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan Tugas Bagian Mutasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h memeriksa berkas-berkas kenaikkan pangkat yang dikirim oleh komponen;
i mengentry data Kenaikkan Pangkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j mengirimkan berkas kepada Badan Kepegawaian Negara untuk proses lebih lanjut;
k memproses Surat Keputusan Kenaikkan Pangkat;
l membuat penyelesaian keputusan peninjauan masa kerja (PMK) bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
m mengusulkan dan memproses pencantuman gelar/peningkatan pendidikan bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan o melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.
Koreksi Anda
