Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai jabatan fungsional pegawai;
h mengusulkan PAK (Penetapan Angka Kredit) ke instansi terkait, pengangkatan, penyesuaian, pengangkatan kembali pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) dan Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
i menyiapkan surat untuk menduduki jabatan fungsional di daerah dan pengangkatan dalam jabatan fungsional tingkat utama dan surat yang diteruskan ke komponen;
j menelaah surat masuk;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
Paragraf Keempat Bagian Mutasi
Koreksi Anda
