Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural;
h memfasilitasi konsultasi pengangkatan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i menyiapkan konsep persetujuan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permohonan Persetujuan Mutasi Pejabat Struktural di Pemerintah Kabupaten/Kota, Penawaran dan Permintaan PNS Kemendagri ke Kementerian dan Lembaga lain, Pengajuan Staf Khusus Menteri, SPT Penunjukkan Ajudan Menteri, Surat Keputusan PLT/PLH Eselon I s.d IV Kemendagri, Usul Perpanjangan BUP Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
j mengevaluasi Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
k merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, dan melaksanakan Pelantikan Jabatan Struktural Eselon I s.d IV Kementerian Dalam Negeri;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Struktural sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
Koreksi Anda
