Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan análisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, penyiapan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai Peningkatan Kapasitas pegawai; h tugas-tugas teknis lainnya sebagai berikuti : 1. melaksanakan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalan Negeri; 2. menyiapkan perencanaan calon peserta pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III bagi CPNS, PPRA dan PPSA LEMHANNAS RI; 3. melaksanakan seleksi Diklatpim Tingkat II, Tingkat III dan Tingkat IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; 4. memproses Ijin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS Pusat Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri; 5. mengevaluasi pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 6. merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, memfasilitasi dan mengevaluasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; dan 7. membuat konsep bahan ujian dan konsep surat tentang konsultasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat serta mengevaluasi bahan tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan j melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
Koreksi Anda