Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai; b Subbagian Jabatan Struktural; dan c Subbagian Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id