Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai;
b Subbagian Jabatan Struktural; dan c Subbagian Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
