Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Data Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pengembangan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan tugas-tugas teknis lainnya, yaitu :
1. mengumpulkan data dan informasi untuk penyusunan laporan kepegawaian;
2. melaksanakan pengendalian arus data masuk dan masukan sesuai sistem dan prosedur yang ditetapkan
3. melaksanakan perekaman data dan validasi data
4. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan hasil pengolahan data;
5. melaksanakan identifikasi permasalahan dan analisa kebutuhan data;
6. melaksanakan fasilitasi bantuan teknis di bidang pengolah data;
7. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan data;
8. mengumpulkan bahan dalam rangka penerapan sistem informasi;
9. menyusun desain format dalam rangka pelaksanaan penyajian aplikasi data;
10. menyusun pedoman teknis pengoperasian aplikasi sistem informasi;
11. melakukan sosialisasi penerapan sistem informasi dan perangkat lunak;
12. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem informasi dan perangkat lunak;
13. melaksanakan pengendalian terhadap pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan perangkat lunak;
14. MENETAPKAN spesifikasi kebutuhan perangkat keras, perangkat komunikasi dan sarana pendukung lainnya;
15. menyusun konfigurasi perangkat keras dan perangkat komunikasi menjadi jaringan yang terintegrasi;
16. melaksanakan instalasi sistem teknologi informasi; dan
17. melaksanakan rancang bangun sistem teknologi informasi.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukkan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Koreksi Anda
