Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Formasi dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai serta penyelesaian usulan dan keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencanan kegiatan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada parabawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarjan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menghadiri rapat rapat kordinasi dengan instansi terkait;
i membuat usulan penyusunan formasi kepada komponen, Mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meliputi :
1. pengumuman penerimaan CPNS;
2. penyiapan materi ujian;
3. penyiapan sarana dan prasarana;
4. pemeriksaan administrasi;
5. pelaksaaan ujian seleksi;
6. pengumuman kelulusan CPNS; dan
7. pengangkatan menjadi CPNS.
j menyusun kebutuhan PNS Praja IPDN yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi, dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Praja IPDN, meliputi:
1. berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait;
2. pengumuman penerimaan Calon Praja IPDN;
3. penyiapan materi ujian;
4. penyiapan sarana dan prasarana;
5. pelaksanaan ujian akademis;
6. pelaksanaan pantukhir.
k mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan BKN untuk pengangkatan purna praja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
l menginventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Formasi dan Perencanaan serta menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
m melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi lain terkait pelaksanaan tugas;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subabagian Formasi dan Perencanaan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian sesuai dengan sumber data berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan; dan o melaksakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Koreksi Anda
